Medan – Petugas Bea dan Cukai Belawan, Sabtu (23) sekitar pukul 02.00 WIB kemarin, berhasil menggagalkan penyelundupan 128 ekor trenggiling, yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Seratusan ekor hewan langka dilindungi yang dapat digunakan sebagai bahan pembuat narkotika jenis shabu tersebut, diamankan petugas dari kawasan Perairan Salang Buah, Sumatera Utara. Selain seratusan ekor trenggiling, satu unit kapal pengangkut dan lima awak kapal, turut diamankan petugas Bea dan Cukai Belawan untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Belawan, Widi Hartono, Senin (25) sekitar pukul 11.00 WIB mengatakan, penggagalan penyelundupan dilakukan setelah sebelumnya petugas patroli laut Bea dan Cukai Belawan, mencurigai kapal motor berbendera Indonesia bernama KM.Berkat, yang berlayar menuju perairan Malaysia. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KM.Berkat yang berawakkan lima orang, ditemukan seratusan kantong berisi ternggiling. Menurut awak kapal, trenggiling tersebut akan dikirim ke Malaysia, untuk dijual kepada para penadah, yang telah menunggu para pelaku di sebuah kawasan yang masih dalam penyelidikan.
Akibat perbuatan para pelaku, kelimanya terancam mendekam selama 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.5 Milyar, karena melanggar Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (@ferrtnurirawan)
Senin, 25 Februari 2013
Kamis, 21 Februari 2013
Polda Sumut Grebek Tempat Perakit Senjata Ilegal di Medan
Medan – Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (20/2) siang kemarin, berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan pemiliknya sebagai tempat perakit senjata jenis air soft gun ilegal. Dari rumah di Jalan Madong Lubis Medan, Sumatera Utara tersebut, petugas mengamankan 10 pucuk air soft gun laras pendek, dan 21 pucuk air soft gun laras panjang. Selain itu, ratusan butir peluru dan pemilik rumah, Awi, turut diamankan.
Informasi
yang berhasil diperoleh, penggerebekan rumah yang sehari – hari digunakan
sebagai bengkel tersebut, digrebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Dit Krimsus) Polda Sumatera Utara, setelah petugas melakukan penyelidikan
selama lebih dari satu pecan, setelah sebelumnya diperoleh informasi terkait
dengan aktifitas pemilik rumah, yang mampu merakit senjata jenis air soft gun,
dan menjualnya secara bebas tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak
kepolisian.
Setelah
petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan negosiasi, selanjutnya pemilik
rumah yang juga berperan sebagai perakit senjata, menyanggupi permintaan
petugas yang hendak membeli sejumlah air soft gun, hingga akhirnya Awi
diringkus dikediamannya.
Menurut
keterangan Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, pelaku
terancam mendekam di penjara selama 20 tahun, karena melanggar undang – undang darurat
tentang senjata api. (@ferrynurirawan)
Langganan:
Postingan (Atom)