Kamis, 21 Februari 2013

Polda Sumut Grebek Tempat Perakit Senjata Ilegal di Medan






Medan – Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (20/2) siang kemarin, berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan pemiliknya sebagai tempat perakit senjata jenis air soft gun ilegal. Dari rumah di Jalan Madong Lubis Medan, Sumatera Utara tersebut, petugas mengamankan 10 pucuk air soft gun laras pendek, dan 21 pucuk air soft gun laras panjang. Selain itu, ratusan butir peluru dan pemilik rumah, Awi, turut diamankan.

Informasi yang berhasil diperoleh, penggerebekan rumah yang sehari – hari digunakan sebagai bengkel tersebut, digrebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumatera Utara, setelah petugas melakukan penyelidikan selama lebih dari satu pecan, setelah sebelumnya diperoleh informasi terkait dengan aktifitas pemilik rumah, yang mampu merakit senjata jenis air soft gun, dan menjualnya secara bebas tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak kepolisian.

Setelah petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan negosiasi, selanjutnya pemilik rumah yang juga berperan sebagai perakit senjata, menyanggupi permintaan petugas yang hendak membeli sejumlah air soft gun, hingga akhirnya Awi diringkus dikediamannya.

Menurut keterangan Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, pelaku terancam mendekam di penjara selama 20 tahun, karena melanggar undang – undang darurat tentang senjata api. (@ferrynurirawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar