Medan – Petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (20/2) siang kemarin, berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan pemiliknya sebagai tempat perakit senjata jenis air soft gun ilegal. Dari rumah di Jalan Madong Lubis Medan, Sumatera Utara tersebut, petugas mengamankan 10 pucuk air soft gun laras pendek, dan 21 pucuk air soft gun laras panjang. Selain itu, ratusan butir peluru dan pemilik rumah, Awi, turut diamankan.
Informasi
yang berhasil diperoleh, penggerebekan rumah yang sehari – hari digunakan
sebagai bengkel tersebut, digrebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Dit Krimsus) Polda Sumatera Utara, setelah petugas melakukan penyelidikan
selama lebih dari satu pecan, setelah sebelumnya diperoleh informasi terkait
dengan aktifitas pemilik rumah, yang mampu merakit senjata jenis air soft gun,
dan menjualnya secara bebas tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak
kepolisian.
Setelah
petugas menyaru sebagai pembeli dan melakukan negosiasi, selanjutnya pemilik
rumah yang juga berperan sebagai perakit senjata, menyanggupi permintaan
petugas yang hendak membeli sejumlah air soft gun, hingga akhirnya Awi
diringkus dikediamannya.
Menurut
keterangan Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, pelaku
terancam mendekam di penjara selama 20 tahun, karena melanggar undang – undang darurat
tentang senjata api. (@ferrynurirawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar